JAKARTA, iNewsSumba.id – Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana atas Brigadir Joshua Hutabarat divonis mati oleh majelis hakim ON Jakarta Selatan Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dinilai sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
Dalam melakukan aksinya Ferdy Sambo tidak sendiri namun bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tidak ada satupun alasan yang bisa dipakai untuk menjadi bahan pertimbangan hakim memberikan keringanan.
Hakim menyatakan Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai Sambo, isterinya Putri Candrawathi, yang juga terdakwa dalam kasus itu divonis 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," tandas Wahyu ketua majelis hakim saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Mantan Bendahara Bhayangkari itu juga disebut terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan vonis itu berarti Putri mendapatkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara.
Atas vonis untuk Sambo dan Putri itu, Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Joshua bersama tim kuasa hukumnya menyatakan puas dan berterima kasih atas keadilan masyarakat yang ditegakkan. Semua itu kata ibunda Joshua adalah bukti kasih dan kebesaran Tuhan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu