Selain memastikan pengelolaan pasokan, Pertamina juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menjaga ketertiban distribusi BBM. Koordinasi tersebut mencakup peningkatan pengawasan terhadap potensi pembelian berulang yang terindikasi sebagai pelangsiran.
Pemerintah daerah turut melakukan pengaturan pembelian Pertamax dan Pertalite, yakni maksimal 5 liter untuk kendaraan roda dua dan 15 liter untuk kendaraan roda empat. Pengaturan ini diarahkan untuk mendukung ketertiban pembelian BBM di tengah kebutuhan masyarakat.
Di sisi pelayanan, Pertamina berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk meningkatkan kualitas layanan. Petugas juga dikerahkan guna membantu mengatur antrean sehingga proses pembelian BBM dapat berlangsung lebih tertib.
Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan, menjaga ketertiban saat mengantre, serta mengikuti informasi dari saluran resmi. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung kelancaran distribusi dan pemanfaatan BBM sesuai peruntukannya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait pelayanan BBM dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135. Saluran tersebut disediakan sebagai akses komunikasi bagi konsumen yang memerlukan informasi maupun menyampaikan keluhan pelayanan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
