Polda NTT Amankan Sejumlah Oli di Maranu Motor Kupang, Dugaan Palsu Tunggu Hasil Lab

Dion. Umbu Ana Lodu
Ilustrasi, oli palsu diduga beredar di Kota Kupang (Foto: Istimewa)

KUPANG, iNewsSumba.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan sejumlah produk pelumas dari Toko/Bengkel Maranu Motor, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 31, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Kamis (15/10/2026).

Dikutip dari Tribrata News NTT dipaparkan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah informasi mengenai dugaan peredaran oli palsu di tempat usaha itu beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Pengecekan langsung yang dilakukan personel Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT dimulai sekitar pukul 13.40 WITA. Petugas mendatangi lokasi untuk memeriksa produk pelumas sekaligus menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan sejumlah produk oli dari beberapa merek untuk kepentingan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut.

Produk yang diamankan meliputi satu dos Federal Oil ukuran 0,8 ml sebagaimana tercatat dalam data kegiatan, satu dos Federal Oil ukuran satu liter, satu dos MPX2, dua botol MPX1, dua botol Yamalube Matic, serta dua botol Yamalube Silver.

Pengamanan produk tersebut belum menjadi bukti bahwa oli yang ditemukan merupakan barang palsu. Kepolisian masih perlu memastikan keaslian dan kesesuaian produk melalui tahapan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX Irwan Arianto, menegaskan bahwa setiap informasi mengenai dugaan peredaran produk palsu akan ditindaklanjuti secara serius.

“Setiap informasi yang berkembang di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan peredaran produk palsu atau produk yang berpotensi merugikan konsumen, akan kami tindak lanjuti secara serius. Namun, kami juga perlu memastikan setiap dugaan melalui proses pemeriksaan dan pengujian yang sesuai dengan prosedur. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan resmi diperoleh,” ujar Irwan.

Sebagai langkah lanjutan, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT akan meminta sampel dari tiga merek oli terkait kepada distributor untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali guna mendukung proses pengujian sampel dan memastikan hasil pemeriksaan berdasarkan parameter yang relevan.

Hasil pengujian tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai karakteristik serta kesesuaian produk yang diperiksa. Dengan demikian, penanganan dugaan peredaran oli palsu tidak hanya didasarkan pada informasi yang beredar, tetapi juga bukti dan hasil pemeriksaan ilmiah.

Hingga saat ini, dugaan peredaran oli palsu di Maranu Motor Kupang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Masyarakat diminta menunggu hasil resmi sebelum menyimpulkan bahwa produk yang diamankan merupakan oli palsu.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network