Kasus Dugaan Perzinahan Libatkan Istri Anggota Polres Sumba Timur Berujung Penghentian Penyelidikan

Dion. Umbu Ana Lodu
Ilustrasi AI terkait penanganan kasus dugaan perzinahan yang melibatkan isteri anggota Polri di lingkup Polres Sumba Timur

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Penanganan laporan dugaan perzinahan yang melibatkan istri seorang anggota Polri di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan setelah penyelidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan pada 23 Juli 2026. Kuasa hukum pelapor kini meminta agar proses penanganan perkara tersebut diperiksa kembali secara transparan.

Kantor Advokat Yeremias Salu, S.H. & Partners menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan oleh aparat kepolisian. Persoalan tersebut mencakup penilaian terhadap alat bukti, dugaan penghapusan rekaman video, pencatatan telepon genggam, hingga pemeriksaan barang bukti yang disebut ditemukan di tempat kejadian perkara.

Perkara ini bermula dari peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 01.55 WITA di sebuah kamar kos tertutup di Kelurahan Hambala, Kota Waingapu. Pelapor berinisial OJJ, anggota Polri yang bertugas di Polres Sumba Timur, mengaku mendapati JM, istrinya bersama seorang pria berinisial PBB di kamar tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan penasihat hukum dalam konferensi pers pada 7 Oktober 2026, pelapor kemudian menghubungi layanan darurat kepolisian 110. Pamapta I bersama personel Samapta Polres Sumba Timur disebut mendatangi lokasi dan membawa kedua terlapor beserta barang bukti awal ke Markas Polres Sumba Timur.

Pelapor selanjutnya membuat laporan polisi bernomor LP/B/124/V/2026/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada 2 Mei 2026 pukul 03.45 WITA. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penasihat hukum Yeremias Salu menjelaskan, perkembangan penanganan laporan sempat disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) tertanggal 7 Juli 2026. Dalam pemberitahuan tersebut, penyidik disebut telah memeriksa lima orang saksi dan dua orang terlapor.

Namun, pada 23 Juli 2026, penyelidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan dengan alasan perkara dinilai bukan merupakan tindak pidana atau tidak cukup bukti. Keputusan inilah yang kemudian dipersoalkan oleh pelapor melalui penasihat hukumnya.

“Apakah Penyidik secara maksimal menghadirkan alat bukti dalam kasus klien kami?” demikian pertanyaan yang disampaikan penasihat hukum dalam siaran persnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network