Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada 8 Oktober 2026, menyatakan akan memanggil pelapor dan Kasi Propam untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Dalam kesempatan itu, ia didampingi PS Kasi Humas Iptu I Ketut Sumadha Yasa dan Kanit PPA Polres Sumba Timur Aipda Ahmad Furqan.
“Intinya nanti pelapornya akan kami panggil dan jelaskan tentang kemajuan penyelidikan kasus ini. Kasi Propam juga akan kami panggil,” tegas Kapolres Nanang.
Pelapor melalui kuasa hukumnya, Yeremias Salu dan Adrianus Gabriel, meminta Kapolres Sumba Timur bersama Kabid Propam Polda NTT memfasilitasi gelar perkara khusus dengan menghadirkan pelapor dan penasihat hukumnya. Mereka juga berencana mengajukan pengaduan kepada Kapolres Sumba Timur, Kabid Propam Polda NTT, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT untuk meminta pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dan persoalan prosedural dalam penanganan laporan tersebut. Apalagi kedua terlapor juga merupakan karyawan pada dua BUMN yang beroperasi di Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
