KUPANG, iNewsSumba.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan sejumlah produk pelumas dari Toko/Bengkel Maranu Motor, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 31, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Kamis (15/10/2026).
Dikutip dari Tribrata News NTT dipaparkan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah informasi mengenai dugaan peredaran oli palsu di tempat usaha itu beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Pengecekan langsung yang dilakukan personel Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT dimulai sekitar pukul 13.40 WITA. Petugas mendatangi lokasi untuk memeriksa produk pelumas sekaligus menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan sejumlah produk oli dari beberapa merek untuk kepentingan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut.
Produk yang diamankan meliputi satu dos Federal Oil ukuran 0,8 ml sebagaimana tercatat dalam data kegiatan, satu dos Federal Oil ukuran satu liter, satu dos MPX2, dua botol MPX1, dua botol Yamalube Matic, serta dua botol Yamalube Silver.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
