Polda NTT Amankan Sejumlah Oli di Maranu Motor Kupang, Dugaan Palsu Tunggu Hasil Lab

Dion. Umbu Ana Lodu
Ilustrasi, oli palsu diduga beredar di Kota Kupang (Foto: Istimewa)

KUPANG, iNewsSumba.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan sejumlah produk pelumas dari Toko/Bengkel Maranu Motor, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 31, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Kamis (15/10/2026).

Dikutip dari Tribrata News NTT dipaparkan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah informasi mengenai dugaan peredaran oli palsu di tempat usaha itu beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Pengecekan langsung yang dilakukan personel Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT dimulai sekitar pukul 13.40 WITA. Petugas mendatangi lokasi untuk memeriksa produk pelumas sekaligus menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan sejumlah produk oli dari beberapa merek untuk kepentingan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut.

Produk yang diamankan meliputi satu dos Federal Oil ukuran 0,8 ml sebagaimana tercatat dalam data kegiatan, satu dos Federal Oil ukuran satu liter, satu dos MPX2, dua botol MPX1, dua botol Yamalube Matic, serta dua botol Yamalube Silver.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network