Gakkum Kehutanan Warning Keras Penambang Emas Ilegal di TN Matalawa, Operasi Gabungan Siap Digelar

Dion. Umbu Ana Lodu
Kepala Seksi Wilayah III Manggarai Barat Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Agus Mardyanto didampingi dua penyidik Gakkumhut (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Jabalnusra memberikan peringatan keras kepada pelaku aktivitas penambangan emas ilegal di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa), Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

Peringatan tersebut disampaikan setelah penyidik Gakkum Kehutanan menyerahkan tersangka berinisial UT beserta berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur pada Rabu (9/9/2026).

Kepala Seksi Wilayah III Manggarai Barat Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Agus Mardyanto, menegaskan penyerahan tersangka tersebut bukan menjadi akhir dari langkah penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan TN Matalawa.

Menurut Agus, apabila setelah proses pelimpahan perkara masih ditemukan aktivitas pelanggaran di kawasan hutan konservasi tersebut, pihaknya siap mengambil tindakan tegas.

“Terkait dengan kegiatan ke depan dari Dirjen Gakkumhut Kementerian Kehutanan, apabila masih terdapat pelaku pelanggaran di dalam kawasan hutan TN Matalawa, pada prinsipnya kami akan menindak dengan tegas,” tegas Agus saat ditemui wartawan di Waingapu, Kamis (10/9/2026) sore.

Dia mengatakan Gakkum Kehutanan bahkan tidak akan segan melakukan operasi bersama aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Sumba Timur.

“Kami tidak akan segan-segan melakukan operasi bersama mitra yang ada di sini baik itu dari Polres Sumba Timur dan Kejaksaan,” katanya.

Agus memastikan koordinasi dengan sejumlah pihak telah dilakukan. Menurutnya, dukungan dari mitra penegak hukum di daerah menjadi bagian penting dalam upaya memberantas aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan mitra kami, prinsipnya para stakeholder kami siap memback up apabila dari pihak Gakkumhut akan melakukan operasi di kawasan TN Matalawa,” ujarnya.

Sementara itu, proses penyerahan UT ke Kejari Sumba Timur dilakukan setelah penyidik sebelumnya berupaya menghadirkan tersangka secara persuasif.

Agus menjelaskan tersangka sempat tidak memenuhi permintaan untuk hadir sehingga penyidik kemudian berkoordinasi dengan Polres Sumba Timur untuk melakukan upaya paksa.

“Rabu kemarin memang sebenarnya kami berusaha melakukan pendekatan persuasif agar tersangka itu bisa hadir di hari Senin ya. Tapi ternyata dari pihak tersangka kita tunggu sampai hari Senin yang bersangkutan tidak hadir,” urai Agus.

Ketika tim mendatangi kediaman tersangka di wilayah Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, pihak keluarga menyampaikan bahwa UT sedang dalam kondisi sakit.

Namun, penyidik kemudian meminta agar kondisi kesehatan tersangka diperiksa oleh tenaga medis sebelum proses penahanan dilakukan.

“Kami menyampaikan ke Kanit Reskrim yang hadir saat itu untuk tersangka diperiksa kesehatannya di Puskesmas, Rumah Sakit atau Poliklinik dan setelah itu dilakukan ternyata tersangka dalam kondisi tidak sakit yang dimungkinkan untuk dilakukan penahanan,” jelas Agus.

Dengan penyerahan UT ke Kejari Sumba Timur, Gakkum Kehutanan menegaskan komitmennya menjaga kawasan TN Matalawa dari aktivitas pertambangan emas ilegal yang berpotensi merusak kawasan konservasi.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network