Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Polisi juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik turut mengirimkan empat korban untuk menjalani pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) di RSUD Waikabubak. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Selain pemeriksaan medis, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis. Penyidik melibatkan psikolog untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologis korban dan telah memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi.
Hasil pemeriksaan psikologi tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan penyidikan. Polisi juga telah meminta keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.
Sejak 31 Agustus 2026, penyidik melakukan penahanan terhadap MM di ruang tahanan Polres Sumba Barat selama 20 hari. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mempercepat proses penanganan perkara.
Polres Sumba Barat juga masih mendata korban. Hingga kini tercatat 13 anak diduga menjadi korban, dan polisi tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bertambah selama proses penyidikan berlangsung.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
