Ditangkap di Waingapu, JUA Resmi Ditetapkan Polres Sumba Barat Sebagai TSK Pembunuhan di Tanarighu

Dion. Umbu Ana Lodu
Tersangka JUA paska diamankan aparat gabungan Polres Sumba Barat dan Sumba Timur di Waingapu - Foto : iNewsSumba.id

SUMBA BARAT, iNewsSumba. id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumba Barat resmi menetapkan JUA (18) sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan yang menewaskan EY, seorang perempuan berusia (51) di Kecamatan Tanarighu. Keputusan ini diumumkan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin (27/1/ 2025).

Demikian dijelaskan Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, merujuk Tribrata News Sumba Barat, Kamis (30/1/2025) beberapa saat lalu. Adapun gelar perkara itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso dan jajarannya juga Unit Reskrim Polsek Loli.

Proses ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.lidik/03/I/RES.1.8./2025/RESKRIM yang diterbitkan pada 24 Januari 2025. Dalam kesempatan tersebut, penyidik memaparkan kronologi kejadian, barang bukti yang terkumpul, serta hasil pemeriksaan saksi yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan JUA dalam tindak pidana tersebut.

Dengan penetapan ini, pihak kepolisian kini memfokuskan penyelidikan pada pendalaman motif pembunuhan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Polisi juga sedang mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan, memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.

Lebih jauh, Kapolres Sumba Baratmenegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network