Guru Honorer di Sumba Barat Jadi Tersangka Dugaan Percabulan Terhadap 13 Anak

Dion. Umbu Ana Lodu
Proses pemeriksaan MM, terduga pelaku pencabulan pada 13 anak oleh unit PPA Satreskriim Polres Sumba Barat (Foto: Humas Polres Sumba Barat)

WAIKABUBAK, iNewsSumba.id - Polres Sumba Barat menetapkan seorang oknum guru tenaga honorer berinisial MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Dijelaskan Ipda Ruslan, Kasie Humas Polres Sumba Barat,  penetapan tersangka dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk membuat terang perkara tersebut.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan tindak pidana percabulan terhadap sejumlah siswa dan siswi di sekolah dasar tersebut. Terduga pelaku merupakan oknum guru honorer yang mengajar di sekolah itu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MM terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah alat bukti dinilai mencukupi, penyidik kemudian meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

Polres Sumba Barat menyebut proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah tindakan kepolisian telah dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Polisi juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik turut mengirimkan empat korban untuk menjalani pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) di RSUD Waikabubak. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Selain pemeriksaan medis, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis. Penyidik melibatkan psikolog untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologis korban dan telah memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi.

Hasil pemeriksaan psikologi tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan penyidikan. Polisi juga telah meminta keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.

Sejak 31 Agustus 2026, penyidik melakukan penahanan terhadap MM di ruang tahanan Polres Sumba Barat selama 20 hari. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mempercepat proses penanganan perkara.

Polres Sumba Barat juga masih mendata korban. Hingga kini tercatat 13 anak diduga menjadi korban, dan polisi tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bertambah selama proses penyidikan berlangsung.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network