Harga Emas Naik Turun, Proses Hukum Tambang Ilegal di Sumba Timur Menanti Babak Baru 

Dion. Umbu Ana Lodu
Penambangan emas liar di area peyangga dan dalam kawasan TN Matalawa, Kabupaten Sumba Timur, NTT. Realita kerusakan ekosistem lingkungan (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id)

JAKARTA, iNewsSumba.id  - Harga emas kembali mengalami fluktuasi. Di pasar resmi, harga emas Antam pada Sabtu (5/9/2026) turun Rp30.000 menjadi Rp2.640.000 per gram setelah sehari sebelumnya berada di level Rp2.670.000.

Di tengah pergerakan harga emas yang terus berubah, persoalan berbeda justru terjadi di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Aktivitas tambang emas ilegal yang diduga berlangsung di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwanggi Wanggameti (TN Matalawa) kini memasuki babak hukum yang semakin kompleks.

Harga buyback emas Antam juga ikut terkoreksi. Nilai yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas Antam turun Rp30.000 menjadi Rp2.493.000 per gram.

Fluktuasi tersebut menunjukkan emas tetap menjadi komoditas bernilai tinggi di tengah dinamika pasar. Namun, nilai ekonomi emas juga berhadapan dengan persoalan hukum ketika aktivitas untuk mendapatkannya dilakukan di kawasan yang dilindungi.

Di Sumba Timur, penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan masih melanjutkan proses pidana terhadap dua tersangka dugaan tambang emas ilegal. Keduanya berinisial MKT dan UT.

Perkara MKT kini sudah bergerak ke tahap penuntutan. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga tersangka berstatus tahanan jaksa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri.

Sementara UT masih menghadapi proses penyidikan. Namun, tersangka memilih menggunakan jalur hukum lain dengan mengajukan praperadilan.

Tidak berhenti di sana, UT juga menggugat Surat Keputusan Menteri Nomor 6009 Tahun 2017 tentang Penetapan Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah hukum tersebut menjadi dinamika baru dalam kasus dugaan tambang emas ilegal di TN Matalawa. Sebab, perkara kini berjalan melalui dua mekanisme hukum, yakni proses pidana terhadap tersangka dan sengketa administrasi negara di PTUN.

Penyidik Gakkum Kehutanan memastikan gugatan tersebut tidak otomatis menghentikan proses pidana. Upaya hukum yang ditempuh tersangka dinilai sebagai hak setiap warga negara.

"Itu hak setiap warga negara, silakan memang upaya hukum itu dilakukan," ujar Penyidik Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun, saat dimintai tanggapan wartawan di lobi Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Di sisi lain, Balai TN Matalawa tetap berpegang pada hasil pemeriksaan lapangan. Dari pengecekan yang dilakukan, lokasi aktivitas penambangan disebut berada di dalam kawasan taman nasional dan bukan berada di atas bidang tanah bersertifikat sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan administrasi negara.

Kepala Balai TN Matalawa, Lugi Hartanto, menegaskan proses pidana dan sengketa administrasi merupakan dua mekanisme hukum yang berbeda. Karena itu, hasil penyidikan tetap akan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum yang berjalan.

"Kalau proses penyidikan, kami sudah lakukan pengecekan dan memang tidak berada di bidang tanah sertifikat, tetapi berada dalam kawasan. Karena sekarang sudah masuk tahapan PTUN, nanti semuanya akan dibuktikan melalui persidangan," ujar Lugi Hartanto.

Lugi menjelaskan Balai TN Matalawa hanya berkedudukan sebagai tergugat ketiga dalam perkara PTUN. Sementara gugatan mengenai penerbitan Surat Keputusan Menteri ditujukan kepada pemerintah pusat, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan.

Menariknya, dinamika harga emas di pasar resmi berlangsung bersamaan dengan ketatnya proses hukum terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di Sumba Timur. Ketika emas tetap menjadi komoditas bernilai tinggi, aktivitas penambangan di kawasan konservasi justru berhadapan dengan konsekuensi hukum.

Kedua tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sementara di pasar emas, masyarakat masih harus menghadapi perubahan harga dari hari ke hari. Pada saat harga emas Antam turun Rp30.000 per gram, kasus dugaan tambang emas ilegal di Sumba Timur justru bergerak ke tahapan hukum yang lebih menentukan.

Perkembangan perkara MKT dan UT kini tinggal menunggu proses masing-masing di jalur hukum yang ditempuh. Fakta mengenai aktivitas tambang, status kawasan, hingga legalitas keputusan pemerintah nantinya akan diuji melalui proses peradilan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network