Tujuh Kejari Baru Diharapkan Perkuat Forkopimda, Akses Keadilan Masyarakat Makin Dekat

Riyan Rizki Roshali
Kejaksaan Agung RI (Foto: IMG)

JAKARTA, iNews.id – Pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tidak hanya ditujukan untuk memperkuat pelayanan hukum, tetapi juga memperkokoh peran Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di berbagai wilayah yang telah memiliki pemerintahan daerah sendiri.

Kehadiran Kejari baru diharapkan mampu memangkas rentang kendali pelayanan hukum yang selama ini harus bergantung pada kejaksaan di daerah lain. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses penegakan hukum yang lebih cepat, efektif, dan mudah dijangkau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pembentukan Kejari baru merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah berkembang menjadi wilayah administrasi tersendiri.

"Dan memerlukan keberadaan Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum di wilayah tersebut," kata Anang.

Menurut Anang, keberadaan Kejari baru akan memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum. Selain mempercepat proses penanganan perkara, institusi tersebut juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network