KPK Supervisi Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Independensi Penanganan Jadi Prioritas

Puteranegara Batubara
Gedung KPK (Foto: iNews Media Group)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses supervisi penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga independensi sekaligus memastikan penanganan perkara berlangsung profesional.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan keterlibatan KPK merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjaga objektivitas selama proses hukum berjalan.

"Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Selain menggandeng KPK, Kejagung juga berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi tersebut juga akan diberikan kepada Komisi III DPR RI yang telah membentuk Panitia Kerja untuk mengawal proses penanganan perkara tersebut.

Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyidikan, Kejagung akan membentuk tim khusus yang terdiri atas penyidik tertentu. Tim tersebut dipilih untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan mengingat perkara ini melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.

Menurut Anang, penyidik yang tergabung dalam tim khusus akan dipilih secara selektif agar proses penyidikan dapat berjalan independen tanpa dipengaruhi hubungan kerja maupun kepentingan lain dengan tersangka.

"Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," ujarnya.

Tim khusus tersebut nantinya tidak bekerja sendiri. Dalam proses penyidikan, mereka akan berkoordinasi dengan Polri sebagai penyidik yang lebih dahulu menangani perkara, sementara KPK akan menjalankan fungsi supervisi untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejagung juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi kepada publik akan tetap diimbangi dengan prinsip kehati-hatian. Hal itu penting agar proses hukum tidak mengabaikan hak-hak setiap pihak yang sedang menjalani pemeriksaan.

"Yang jelas kami akan terbuka tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah," kata Anang.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan status hukum tersebut diumumkan pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Dalam perkara yang sama, aparat penegak hukum juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka. Penetapan keduanya menjadi awal dari proses hukum yang kini terus bergulir dan mendapat sorotan luas dari masyarakat.

Dengan pelibatan KPK, pembentukan tim penyidik khusus, serta komitmen menjaga transparansi, Kejagung berharap penanganan perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus dapat berlangsung independen, profesional, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagaimana prinsip negara hukum.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network