Bupati juga menegaskan para ASN yang telah dilantik wajib menjalankan tugas pada jabatan baru dan tidak boleh mengabaikan keputusan mutasi yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
“Tidak, mereka harus jalankan tugas. Karena sudah ada surat penetapan dalam jabatan yang baru. Sebagai ASN, sejak angkat sumpah pertama, menyatakan harus bersedia ditempatkan di mana saja,” tegas Umbu Lili.
Di tengah mencuatnya polemik tersebut, Umbu Lili meminta semua pihak untuk melihat persoalan secara objektif dan tidak membangun opini yang bisa memicu kegaduhan.
Ia bahkan berharap media massa turut membantu mengedukasi masyarakat bahwa proses mutasi ASN memiliki mekanisme dan regulasi ketat yang harus dipatuhi pemerintah daerah.
“Terkait adanya langkah pengaduan ke PTUN, itu hak ASN yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, dua ASN yakni Nanga Ranja Ruwa dan Oktavianus Takandjanji secara resmi mengajukan keberatan administrasi kepada Bupati Sumba Timur pasca dimutasi dari jabatan lama mereka. Keduanya menduga terjadi demosi dalam pelantikan pejabat struktural tersebut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
