WAINGAPU, iNewsSumba.id – Peredaran emas tanpa dokumen resmi yang terungkap saat hendak diselundupkan di Bandara Umbu Mehang Kunda (UMK) Sumba Timur, kini memasuki babak baru. Penyidik kepolisian tengah menyiapkan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret seorang penumpang berinisial S alias U.
Kasus ini bermula pada 16 Maret 2026 lalu, saat petugas keamanan bandara mencurigai isi tas seorang penumpang tujuan Lombok. Dari hasil pemeriksaan X-Ray, ditemukan logam mulia yang diduga emas tanpa dokumen sah.
Saat diperiksa, S alias U mengakui bahwa emas tersebut berasal dari aktivitas pertambangan. Tanpa dokumen resmi, barang itu langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyelidikan mengungkap, emas tersebut diduga berasal dari praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Matawai La Pawu dan Kecamatan Kambata Mapambuhang.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 6 April 2026. Penyidik juga telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan serta memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi.
Untuk memperkuat konstruksi hukum, polisi akan menghadirkan ahli pertambangan dan ahli penaksir emas sebelum menetapkan tersangka.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
