Pelaku Penyelundupan Emas Ilegal di Bandara UMK Terancam 5 Tahun Penjara

Dion. Umbu Ana Lodu
Dugaan penyelundupan emas via bandara UMK, Sumba Timur berhasil digagalkan petugas (Foto: ilustrasi AI)

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026) siang lalu menegaskan bahwa proses hukum berjalan serius dan transparan.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya.

Dalam perkara ini, pelaku berpotensi dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yakni tentang penampungan, pengolahan, dan penjualan hasil tambang tanpa izin. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network