Terancam Tambahan 3 Tahun Penjara, Ini Rincian Tuntutan Berat Kasus Korupsi Pilkada Sumba Timur

Dion. Umbu Ana Lodu
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada 2024 di Sumba Timur dituntut 8 tahun penjara (Foto: Istimewa).

.Kerugian negara yang mencapai Rp3,7 miliar menjadi indikator seriusnya pelanggaran yang terjadi.

Di sisi lain, terdakwa Sedelti Remi telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp30 juta.

Namun jaksa menilai langkah tersebut belum cukup untuk menghapus tanggung jawab pidana yang melekat.

Sidang ditutup dengan rencana pembacaan pledoi dari pihak terdakwa, yang akan menjadi penentu arah pembelaan mereka di hadapan hukum.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network