Konferensi pers tersebut dihadiri oleh berbagai organisasi, di antaranya Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Asosiasi Pendeta Indonesia (API), serta sejumlah organisasi kemasyarakatan lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.
Sebagai bentuk keseriusan, perwakilan organisasi kemudian melaporkan JK ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil sebagai upaya mencari kejelasan hukum sekaligus menjaga kerukunan antarumat beragama.
Para tokoh organisasi berharap polemik ini dapat diselesaikan secara bijak dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat yang majemuk.
Kasus ini juga menjadi refleksi penting bagi seluruh tokoh publik untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, khususnya yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama dan konflik sosial.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
