Dua Nelayan Sikka Terjerat Hukum, Akui Gunakan Bom Rakitan untuk Tangkap Ikan

Dion. Umbu Ana Lodu
Aparat Ditpolairud Polda NTT amankan satu perhau yang digunakan warga membom ikan (Foto: istimewa)

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Mereka dijerat Pasal 84 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perikanan dengan ancaman pidana berat.

Irwan menegaskan bahwa tindakan tegas ini penting sebagai efek jera bagi pelaku lain.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merusak laut,” katanya.


Laut milik bersama, jangan gunakan bom ikan untuk keuntungan sesaat namun berimbas buruk untuk masa depan juga terancam pidana(Foto: ilustrasi AI)

 

Ia juga mengingatkan bahwa laut adalah sumber kehidupan jangka panjang bagi masyarakat pesisir.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa jalan pintas dalam mencari hasil justru bisa berujung kerugian besar.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network