Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Mereka dijerat Pasal 84 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perikanan dengan ancaman pidana berat.
Irwan menegaskan bahwa tindakan tegas ini penting sebagai efek jera bagi pelaku lain.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merusak laut,” katanya.
Laut milik bersama, jangan gunakan bom ikan untuk keuntungan sesaat namun berimbas buruk untuk masa depan juga terancam pidana(Foto: ilustrasi AI)
Ia juga mengingatkan bahwa laut adalah sumber kehidupan jangka panjang bagi masyarakat pesisir.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa jalan pintas dalam mencari hasil justru bisa berujung kerugian besar.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
