Polda NTT Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan Perempuan Disabilitas di Kupang, Sempat Diamuk Massa

Emi Maunmuti
Ilustrasi, Polda NTT menangkap terduga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas. (Foto: AI).

KUPANG, iNewsSumba.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang terduga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas di wilayah Batuplat, Kota Kupang, Sabtu (28/3/2026). Terduga pelaku berinisial A.S. (20) diamankan setelah sempat menjadi sasaran amukan warga.

Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban perempuan berinisial JDAL. (21). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Tim dari Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin IPDA Theorangga Rohi segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Batuplat, Kota Kupang, untuk melakukan penanganan awal.

Setibanya di lokasi, aparat menemukan situasi yang cukup tegang. Warga dalam jumlah besar telah berkumpul dan sebagian di antaranya melakukan tindakan penganiayaan terhadap terduga pelaku karena emosi atas dugaan perbuatan yang dilakukan pelaku.

Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku dari amukan massa guna mencegah situasi semakin tidak kondusif serta menghindari jatuhnya korban lain.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Saat diamankan, pelaku diketahui berada dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Sementara itu, korban mengalami luka serius berupa pendarahan pada bagian kemaluan dan telah mendapatkan penanganan medis.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pimpinan dan penanganannya diserahkan kepada Tim Zero Ditreskrimum Polda NTT serta Unit PPA PPO untuk pendalaman kasus dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolda NTT melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan tegas.

“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Dalam kasus ini, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Polda NTT juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta mengusut tuntas kasus tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network