Dari hasil pemeriksaan awal, polisi telah meminta keterangan tujuh orang saksi yang berkaitan langsung dengan kasus tersebut.
“Tiga dari terlapor dan empat dari pihak BTN Matalawa,” jelas Markus.
Ia mengungkapkan bahwa para terduga pelaku berasal dari Kelurahan Wangga, Kampung Sabu, dan Tanarara, seluruhnya warga Sumba Timur.
“Benar, sesuai KTP semuanya warga Sumba Timur,” tegasnya.
Menariknya, kasus ini ternyata merupakan lanjutan dari penanganan sebelumnya yang juga melibatkan warga lain.Sebelum tiga orang ini, delapan orang sudah lebih dulu diserahkan oleh Kepala Desa dan Polsek Matawai Lapawu. Hal itu juga dibenarkan Markus.
Ia memastikan bahwa seluruh kasus penambangan emas liar di TN Matalawa akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga kawasan TN Matalawa dari ancaman kerusakan demi keberlanjutan lingkungan dan generasi mendatang.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
