TAMBOLAKA, iNewsSumba.id- Isu kelaikan melaut KM Abadi Jaya A1 mencuat setelah kapal tersebut kandas di perairan Sumba Barat. Namun KUPP Kelas III Waikelo menegaskan bahwa penerbitan dokumen kelaikan bukan berada di bawah kewenangan mereka.
Kepala KUPP Waikelo, Tonny E. Bokty, menyebut surat persetujuan berlayar diterbitkan oleh Syahbandar Perikanan Tanjungwangi.
“Perlu dipertegas, yang mengeluarkan surat persetujuan berlayar itu bukan kami,” ujarnya kala dikonfirmasi iNews Media Group via gawainya, Senin (26/1/2026) malam lalu.
Menurut Tonny, terdapat perbedaan ranah kewenangan antara Syahbandar Perikanan dan Syahbandar Perhubungan Laut.
Dokumen yang menjadi dasar izin berlayar kapal nelayan antara lain Surat Layak Operasi (SLO).
“Itu pasti ada data dukungnya dan dokumennya dari Syahbandar Perikanan,” jelasnya.
Meski demikian, KUPP Waikelo tetap turun tangan karena insiden terjadi di wilayah kerja mereka.
Tim KUPP melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
