Sebelumnya, TNI AD melalui Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan akan menindak oknum jika terbukti terlibat dalam pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu.
“Namun kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Kristomei kala itu.
Pernyataan tersebut, bagi sebagian pihak, belum cukup menjawab kegelisahan korban. Transparansi dan akuntabilitas masih menjadi tuntutan utama.
Uji materi UU TNI ini membuka kembali diskursus lama tentang yurisdiksi peradilan militer dan akses keadilan bagi korban sipil.
Di hadapan hakim konstitusi, suara korban menantang tembok impunitas yang selama ini berdiri kokoh, berharap hukum benar-benar berpihak pada keadilan substantif.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
