Skandal Raibnya Dana Nasabah Rp2 Miliar, Kuasa Hukum EU Desak Bongkar Peran Internal Bank

Dion. Umbu Ana Lodu
Yerimias Salu dan rekannya Narma Umbu Putra Taralandu saat berikan keterangan pers bersama EU (bermasker) terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp2 Miliar pada salah satu Bank Himbara di bilangan Jalan Ahmad Yani, Kota Waingapu-Foto: Dion. Umbu Ana Lodu

Karena tak ada kejelasan, laporan polisi dibuat pada 5 September 2025.  Dan setelah laporan itu ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikkan, Polres Sumba Timur menetapkan RAH sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum mengapresiasi langkah penyidik, namun mendesak agar penyidikan diperluas.

“Kami menduga kuat ada pihak lain yang terlibat. Dalam perbankan, setiap transaksi diawasi berjenjang dengan asas kehati-hatian. Tidak mungkin ini terjadi tanpa kegagalan sistem,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya pemberitaan dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan slaah satu Bank Himbara terbesar di Waingapu itu.

“Bank sebesar itu sebagai institusi tidak bisa lepas tangan. Kepala cabang sendiri sudah berjanji mengembalikan dana klien kami. Itu harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Yeremias diamini senada oleh  Narma Umbu Putra Taralandu.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network