Skandal Raibnya Dana Nasabah Rp2 Miliar, Kuasa Hukum EU Desak Bongkar Peran Internal Bank

Dion. Umbu Ana Lodu
Yerimias Salu dan rekannya Narma Umbu Putra Taralandu saat berikan keterangan pers bersama EU (bermasker) terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp2 Miliar pada salah satu Bank Himbara di bilangan Jalan Ahmad Yani, Kota Waingapu-Foto: Dion. Umbu Ana Lodu

Fakta mengejutkan baru terungkap pada 20 Mei 2025. Saat itu Kepala Cabang Bank Plat Merah itu berkunjung ke rumah klien dan menawarkan penempatan dana tambahan. Klien justru menyampaikan bahwa ia telah mengikuti program Britama Get Reward sejak Desember 2024.

“Sore harinya pihak Bank datang kembali dan melakukan klarifikasi. Dari situ klien kami baru mengetahui bahwa dananya telah digelapkan oleh oknum karyawan Bakn dimaksud,” kata Yeremias.

Pihak Bank tersebut kemudian beberapa kali mendatangi rumah klien, mengumpulkan data, dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut. Janji pengembalian disebut masih menunggu persetujuan dari Kanwil Bank di Denpasar.

Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, tidak ada kepastian. Tiga surat resmi yang dikirim klien kepada Kepala Cabang Bank tidak pernah dijawab secara tertulis.

Situasi kian janggal ketika klien diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebut kesediaan menerima pengembalian hanya Rp1,88 miliar.

“Klien kami dirugikan Rp2 miliar. Sejatinya, tidak ada dasar hukum mengapa harus dikurangi,” tegas Yeremias.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network