Skandal Raibnya Dana Nasabah Rp2 Miliar, Kuasa Hukum EU Desak Bongkar Peran Internal Bank

Dion. Umbu Ana Lodu
Yerimias Salu dan rekannya Narma Umbu Putra Taralandu saat berikan keterangan pers bersama EU (bermasker) terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp2 Miliar pada salah satu Bank Himbara di bilangan Jalan Ahmad Yani, Kota Waingapu-Foto: Dion. Umbu Ana Lodu

WAINGAPU, iNewsSumba.id-Dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp2 miliar pada salah Bank Himbara di bilangan Jalan Ahmad Yani, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, menguak persoalan serius soal tata kelola dan pengawasan perbankan di daerah. Kasus ini tidak lagi dipandang sebagai ulah individu semata, melainkan berpotensi menyeret tanggung jawab institusi.

Perkara tersebut disampaikan secara terbuka oleh Kantor Advokat Yeremias Salu & Partners dalam konferensi pers di Casa Kandara, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Sabtu (13/12/2025) siang lalu.

Dipaparkan Yerimias Salu didampingi rekannya Narma Umbu Putra Taralandu dan EU selaku klien mereka, kasus bermula pada 23 Desember 2024 saat klien kuasa hukum menempatkan dana sebesar Rp2 miliar di BRI Cabang Waingapu. Dana itu disebut ditawarkan masuk dalam program 'Britama Get Reward' oleh oknum karyawan bank berinisial RAH dengan iming-iming cashback Rp120 juta.

Menurut kuasa hukum, proses penarikan dana dilakukan secara resmi dengan slip penarikan dan melalui konfirmasi pihak manajemen Bank Plat merah itu.

“Bahkan ada konfirmasi langsung dari pejabat Bank itu melalui WhatsApp yang menanyakan kebenaran penarikan dana Rp2 miliar, dan klien kami menjawab bahwa itu benar untuk mengikuti program BRI,” ujar Yeremias Salu.

Sehari kemudian, RAH menyerahkan buku tabungan dan slip penarikan kepada klien. Dalam dokumen itu tertulis jelas tujuan penarikan dana untuk mengikuti program.

RAH sendiri, kata Yerimias diketahui merupakan karyawan aktif Bank itu saat proses dimaksud terjadi dan telah lama dipercaya melayani klien sebagai nasabah prioritas.

Fakta mengejutkan baru terungkap pada 20 Mei 2025. Saat itu Kepala Cabang Bank Plat Merah itu berkunjung ke rumah klien dan menawarkan penempatan dana tambahan. Klien justru menyampaikan bahwa ia telah mengikuti program Britama Get Reward sejak Desember 2024.

“Sore harinya pihak Bank datang kembali dan melakukan klarifikasi. Dari situ klien kami baru mengetahui bahwa dananya telah digelapkan oleh oknum karyawan Bakn dimaksud,” kata Yeremias.

Pihak Bank tersebut kemudian beberapa kali mendatangi rumah klien, mengumpulkan data, dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut. Janji pengembalian disebut masih menunggu persetujuan dari Kanwil Bank di Denpasar.

Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, tidak ada kepastian. Tiga surat resmi yang dikirim klien kepada Kepala Cabang Bank tidak pernah dijawab secara tertulis.

Situasi kian janggal ketika klien diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebut kesediaan menerima pengembalian hanya Rp1,88 miliar.

“Klien kami dirugikan Rp2 miliar. Sejatinya, tidak ada dasar hukum mengapa harus dikurangi,” tegas Yeremias.

Karena tak ada kejelasan, laporan polisi dibuat pada 5 September 2025.  Dan setelah laporan itu ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikkan, Polres Sumba Timur menetapkan RAH sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum mengapresiasi langkah penyidik, namun mendesak agar penyidikan diperluas.

“Kami menduga kuat ada pihak lain yang terlibat. Dalam perbankan, setiap transaksi diawasi berjenjang dengan asas kehati-hatian. Tidak mungkin ini terjadi tanpa kegagalan sistem,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya pemberitaan dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan slaah satu Bank Himbara terbesar di Waingapu itu.

“Bank sebesar itu sebagai institusi tidak bisa lepas tangan. Kepala cabang sendiri sudah berjanji mengembalikan dana klien kami. Itu harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Yeremias diamini senada oleh  Narma Umbu Putra Taralandu.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network