Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah Pilkada Sumba Timur Berjalan Lancar, Jaksa Siap Hadirkan Saksi

Dion. Umbu Ana Lodu
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sumba Timur dengan terdakwa Sedelti Remi dan Sacarias Lenggu-Foto: istimewa

KUPANG, iNewsSumba.id— Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana hibah Pilkada Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 berjalan lancar di Pengadilan Tipikor pada PN Kupang, Jumat (12/12/2025). Persidangan berlangsung selama 40 menit, dimulai pukul 13.40 hingga 14.20 Wita dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa: Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti.

Informasi yang diperoleh media ini dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur menyatakan, empat Jaksa Penuntut Umum hadir dalam persidangan tersebut. Mereka memaparkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran KPU Sumba Timur selama pelaksanaan Pilkada. Penuntut Umum memastikan bahwa seluruh konstruksi perkara telah disusun rapi dan siap diuji dalam tahap pembuktian.

"Tadi telah dilaksanakan sidang perdana untuk kasus dana hibah Pilkada untuk dua tersangka yang selama ini diketahui merupakan PPK dan Bendahara pada KPU Sumba Timur," tandas Kajari Sumba Timur Akwan Annas di ruang kerjanya ketika ditemui iNews Media Group.

Informasi lainnya yang berhasil dihimpun menyebutkan, majelis Hakim  dalam sidang itu dipimpin oleh I Nyoman Agus Hermawan, didampingi dua hakim anggota. Persidangan berlangsung tertib dan tidak menunjukkan gangguan berarti. Panitera pengganti, Meis Marhareth Loupatty, mencatat jalannya sidang hingga ditutup secara resmi.

Kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya masing-masing. Sedelti Remi melalui kuasa hukum Hardyanto, menyatakan keberatan atas dakwaan dan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. 

Di sisi lain, Sacarias Lenggu memilih tidak mengajukan eksepsi. Adrianus Gabriel selaku Penasihat hukumnya menyampaikan kesiapannya mengikuti agenda pembuktian. Keputusan ini membuat jadwal sidang bagi Saca langsung masuk tahap pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum.

Majelis Hakim kemudian menetapkan dua jadwal berbeda: pembacaan eksepsi untuk Delti pada 16 Desember 2025 dan pemeriksaan saksi untuk Sacarias pada 9 Januari 2026. Penjadwalan ini menjadi tanda bahwa proses lanjutan akan berjalan cukup panjang.

Jaksa memastikan kesiapan mereka menghadirkan saksi-saksi kunci pada sidang pembuktian. Persidangan kemudian ditutup pukul 14.20 Wita. 

Kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur ini menjadi salah satu sorotan publik karena berkaitan langsung dengan integritas proses demokrasi lokal. Masyarakat menunggu pembuktian lebih lanjut untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan benar terjadi dalam tubuh penyelenggara pemilu itu.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network