Korban Tak Bisa Bersaksi, Polisi Andalkan Visum dan Keterangan Ahli dalam Kasus Pelecehan Difabel

Dion. Umbu Ana Lodu
GMKI Sumba Timur seusai beraudiensi dengan Kasat Reskrim guna mengawal kasus dugaan pencabulan pada penyandang disabilitas-Foto: istimewa

Menurut Umbu, kasus pelecehan terhadap penyandang disabilitas tidak boleh ditangani secara biasa. “Ini soal martabat manusia. Negara wajib melindungi yang lemah,” tegasnya.

Dialog antara GMKI dan Kasat Reskrim berlangsung hangat, tetapi tetap serius. Markus menilai pendampingan mahasiswa menjadi dorongan moral bagi penyidik dan keluarga korban. “Dialog seperti ini menyejukkan dan meminimalkan spekulasi,” katanya.

Selama proses berjalan, terduga pelaku dikenakan wajib lapor tiga kali seminggu untuk memastikan tidak ada upaya menghindar dari proses hukum.

Umbu menambahkan bahwa GMKI akan terus mengawal kasus hingga benar-benar tuntas. “Kami tidak akan mundur. Keadilan bagi korban adalah prioritas,” tutup Umbu KUdu

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network