WAINGAPU, iNewsSumba.id — Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas di Desa Kiri Tana menghadapi tantangan serius. Korban tidak bisa memberikan keterangan langsung, sehingga penyidik Polres Sumba Timur mengandalkan bukti medis dan keterangan ahli.
Dalam rilis yang diterima iNews Media Group dari DPC GMKi Sumba Timur, Rabu (10/12/2025) sore kemarin disebutkan, hambatan yang ditemukan penyidik dalam penanganan kasus itu. Diuraikan Umbu Kudu Janggga Kadu selaku ketua DPC organisasi Mahasiswa itu, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, AKP Markus Voes, menjelaskan bahwa kondisi korban menjadi faktor penghambat utama dimana korban tidak dapat menyampaikan keterangan karena disabiitas wicara.
Polisi saat ini fokus memenuhi minimal dua alat bukti untuk memperkuat unsur pidana. Hasil visum menjadi kunci penting dalam proses tersebut. Walaupun terduga pelaku dikabarkan membantah semua tuduhan dan membawa saksi yang masih anak-anak.
GMKI Cabang Waingapu ikut terlibat dalam pengawalan kasus. Ketua GMKI, Umbu Kudu Jangga Kadu, datang langsung mendampingi keluarga korban dalam audiensi resmi. “Keluarga butuh kejelasan, dan kami memastikan semua proses berjalan sesuai aturan,” katanya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
