Meski begitu, perjalanan hukumnya tidak berhenti. Pada April 2025, ia mendapat pembebasan bersyarat dan diwajibkan lapor bulanan ke Bapas Malang. Tidak lama kemudian, muncul keputusan mengejutkan dari presiden.
Pada 2 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi memberi amnesti kepada Gus Nur. Kebijakan tersebut membatalkan segala kewajiban hukum yang masih melekat. Publik pun mempertanyakan alasan di balik keputusan politik tersebut.
Roy menilai langkah itu wajar dipertanyakan karena muncul setelah polemik ijazah Jokowi dinyatakan tuntas. “Kalau semuanya sudah terbukti jelas, mengapa harus menempuh jalur amnesti?” ujar Roy.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
