Seperti diberitakan sebelumnya, tiga pejabat KPU Sumba Timur yakni SBD, SL, dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya menjabat sebagai Sekretaris, Pejabat Pelaksana Kegiatan, dan Bendahara KPU Kabupaten Sumba Timur. Mereka diduga melakukan mark-up terhadap anggaran hibah Pilkada senilai Rp3,7 miliar.
Proses penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama guna mendalami aliran dana hibah tersebut.
Dari pantauan wartawan, para saksi yang diperiksa keluar dari Kantor Kejari sekitar pukul 18.30 WITA. Mereka tampak menghindari sorotan kamera dan memilih diam saat didekati wartawan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
