Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana hibah Pilkada bersumber dari keuangan negara yang seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel. Kejaksaan memastikan akan menuntaskan perkara ini hingga ke tahap penuntutan di pengadilan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
