Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Dion. Umbu Ana Lodu
Sekretaris, Bendahara dan PPK KPu Sumba Timur ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan setempat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Ketiganya langsung ditahan di Lapas Waingapu-Foto: Dion. Umbu Ana Lodu

Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana hibah Pilkada bersumber dari keuangan negara yang seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel. Kejaksaan memastikan akan menuntaskan perkara ini hingga ke tahap penuntutan di pengadilan.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network