KUPANG, iNewsSumba.id – Di ruang kerjanya yang sederhana, Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba berbicara dengan nada tegas tapi bersahaja: “Keadilan tak boleh hanya milik kota. Ia harus tumbuh di setiap desa, di setiap dusun.”
Kalimat itu bukan sekadar seruan, melainkan prinsip yang menggerakkan program besar: pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan se-Nusa Tenggara Timur.
Hingga akhir Oktober 2025, sudah 1.570 Posbakum berdiri dari total 3.442 desa dan kelurahan. Capaian itu menunjukkan kerja kolaboratif antara pemerintah daerah, kepala desa, dan lembaga bantuan hukum yang dibina Kemenkumham.
“Ini program strategis nasional yang harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di akar rumput. Kami tidak ingin hukum berhenti di ruang pengadilan, tapi hadir di tengah kehidupan warga,” tutur Silvester.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
