KUPANG, iNewsSumba.id — Masalah sengketa lahan ternyata masih menjadi sumber konflik terbesar di desa-desa Nusa Tenggara Timur (NTT). Tetapi kini, warga memiliki ruang baru untuk mencari solusi tanpa intimidasi: Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah tersebar di hampir seluruh wilayah provinsi tersebut.
Dari total 22 kabupaten/kota, telah terbentuk 1.316 Posbakum yang berfungsi sebagai tempat konsultasi, mediasi hingga penyelesaian persoalan hukum berbasis kearifan lokal. Program ini disambut antusias warga karena mampu menekan konflik yang biasanya langsung dibawa ke aparat penegak hukum.
Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla, menegaskan bahwa Posbakum membantu menyelesaikan masalah tanah yang selama ini menjadi persoalan klasik masyarakat. “Sengketa lahan masih menjadi persoalan utama. Dengan Posbakum, banyak kasus yang selesai dengan musyawarah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk. Menurutnya, penyelesaian di tingkat desa jauh lebih efektif karena pihak-pihak yang bersengketa bisa dipertemukan langsung. “Hadirnya Posbakum sangat membantu. Banyak kasus yang selama ini memicu konflik, kini bisa diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan,” katanya.
Staf Ahli Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto, juga melihat efektivitas Posbakum sebagai ruang mediasi berbasis desa. Menurutnya, pendekatan kultural NTT sangat menunjang keberhasilan program tersebut.
“Posbakum relevan dengan konteks lokal. Ini model penyelesaian masalah yang cepat dan sesuai situasi masyarakat,” ungkap Wisnu saat menghadiri Rakor Reformasi Hukum di Kupang.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
