Berdasarkan hasil penyelidikan, sedikitnya 10 pucuk senjata api organik Polri dinyatakan hilang dan diduga dijual di pasar gelap sekitar tahun 2024. Sebagian besar senjata itu diyakini sudah berpindah tangan ke sipil di luar wilayah NTT.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran baru soal keamanan publik dan kontrol senjata negara. Pemerhati hukum di Kupang menilai perlu ada pengawasan berlapis agar hal serupa tidak terulang.
“Kalau aparat bisa menjual senjata, itu ancaman serius bagi masyarakat. Karena senjata itu simbol kepercayaan negara,” kata seorang aktivis hukum di Kupang.
Kini, Polda NTT berkomitmen menuntaskan penyelidikan. Selain menahan S, polisi juga menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain di lingkup internal maupun luar institusi.
Kasus ini menjadi ujian transparansi bagi kepolisian daerah. Dalam konteks kepercayaan publik, kejujuran proses hukum menjadi pondasi penting agar institusi tetap dipercaya di tengah gempuran isu-isu moral.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
