Menkumham Supratman: Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Undang-Undang Hak Cipta

Dion. Umbu, Achmad Al Fiqri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tegaskan karya jurnalistik perlu dilindungi hak cipta-Foto: Achmad Al Fiqri

Ia menambahkan, tugas utama Kementerian Hukum saat ini adalah menciptakan sistem pelindungan hak cipta yang adil dan mudah diakses masyarakat. Pemerintah telah menghadirkan sistem digital pendaftaran hak cipta yang memungkinkan publik mendaftarkan karya dalam waktu singkat.

“Dua menit klik mendaftar, keluar. Anda sudah mendapatkan sertifikat sebagai bentuk pengakuan negara untuk dilindungi,” kata Supratman, mencontohkan efisiensi layanan digital tersebut.

Namun, ia juga menekankan bahwa pelindungan hukum tidak cukup bila karya yang dihasilkan tidak memberikan nilai ekonomi bagi penciptanya. Pelindungan hukum, katanya, harus sejalan dengan kesejahteraan kreator.

“Persoalan berikut, buat apa dilindungi kalau kemudian manfaat ekonominya nggak ada,” ujarnya menutup.

Pandangan Supratman menjadi penegas pentingnya kolaborasi lintas sektor, antara pemerintah, media, dan pelaku industri kreatif untuk memastikan karya jurnalistik Indonesia tidak hanya diakui, tetapi juga bernilai bagi keberlanjutan demokrasi dan kehidupan para penciptanya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network