Lewat perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry dan kroninya diduga memperkaya diri hingga Rp2,9 triliun. Namun cerita belum berhenti. Jaksa juga mengungkap praktik pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN, di mana Kerry diduga mengubah isi surat resmi untuk menyingkirkan kompetitor asing.
“Terdakwa bersama-sama melakukan pengaturan sewa kapal dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan ‘pengangkutan domestik’,” sebut jaksa.
Hasil dari seluruh rangkaian perbuatan itu, menurut perhitungan jaksa, menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional hingga Rp285 triliun. Angka yang membuat publik terdiam, bukan karena kagum, tetapi karena marah.
Kasus ini menjadi potret telanjang dari wajah lama korupsi di sektor energi: jaringan kekuasaan, kepentingan korporasi, dan kenikmatan pribadi yang dibayar dengan uang rakyat. Di ruang sidang, semua kini menanti, apakah hukum kali ini berani menyentuh mereka yang berdiri terlalu tinggi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait