Menurut Lechumanan, peristiwa hukum yang menjerat Silfester telah kedaluwarsa. “Tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tambahnya.
Pertarungan dua tafsir hukum ini menunjukkan wajah rumit penegakan hukum di Indonesia: antara kekuatan hukum tetap dan dalil keadilan substantif. Dan di tengah semuanya, Silfester masih “di Jakarta” buruan yang tak lari, tapi juga belum datang.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait