JAKARTA, iNewsSumba.id — Dalam pusaran hukum yang makin rumit, satu nama kembali mencuat: Silfester Matutina. Kejaksaan Agung memastikan siap mengeksekusi terpidana itu, sementara kuasa hukumnya menegaskan kliennya tidak melarikan diri.
Kepastian itu datang dari Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. “Kami tegaskan bahwa jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap melakukan pencarian dan eksekusi terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Anang menekankan, tidak ada alasan hukum yang bisa menunda eksekusi terhadap Silfester. “Upaya hukum seperti peninjauan kembali tidak menunda eksekusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya menunggu kesadaran hukum dari Silfester. “Kami harap yang bersangkutan menunjukkan iktikad baik untuk datang ke Kejari Jaksel,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Silfester, Lechumanan, mengonfirmasi bahwa kliennya masih berada di Jakarta. “Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan,” katanya dengan nada menegaskan.
Ia juga menyampaikan bahwa eksekusi terhadap Silfester sudah tidak relevan lagi setelah gugatan ARUKI ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi,” ujarnya.
Menurut Lechumanan, peristiwa hukum yang menjerat Silfester telah kedaluwarsa. “Tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tambahnya.
Pertarungan dua tafsir hukum ini menunjukkan wajah rumit penegakan hukum di Indonesia: antara kekuatan hukum tetap dan dalil keadilan substantif. Dan di tengah semuanya, Silfester masih “di Jakarta” buruan yang tak lari, tapi juga belum datang.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait