JAKARTA, iNewsSumba.id – Pemerintah memastikan guru penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menerima insentif reguler senilai Rp100.000 per hari. Skema pencairan dilakukan setiap sepuluh hari sekali, langsung dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 yang resmi diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN). Aturan ini sekaligus menjawab keresahan para guru yang selama ini menanggung beban tambahan dalam pendistribusian makanan bergizi di sekolah penerima manfaat.
“Pencairan insentif dilakukan setiap sepuluh hari, bukan bulanan. Hal ini agar hak guru penanggung jawab tidak tertunda dan bisa segera digunakan untuk mendukung kebutuhan sehari-hari,” ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, Selasa (30/9/2025).
Dalam aturan tersebut, kepala sekolah diwajibkan menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab MBG. Penugasan diprioritaskan kepada guru honorer dan guru bantu. Rotasi harian juga dianjurkan agar pelaksanaan lebih adil dan tidak membebani satu pihak.
BGN menekankan bahwa insentif ini bukan semata soal finansial, melainkan bentuk apresiasi negara. “Ini pengakuan nyata atas dedikasi para guru yang menjadi ujung tombak suksesnya program MBG di sekolah,” tambah Nanik.
Dengan sistem pencairan yang lebih cepat, guru penanggung jawab dipastikan memiliki kepastian finansial. Hal ini diharapkan bisa mendorong semangat mereka mengawal distribusi makanan bergizi setiap hari sekolah.
Kebijakan ini juga memberi pesan bahwa keberhasilan program gizi tidak bisa lepas dari peran tenaga pendidik. Tanpa guru penanggung jawab, distribusi makanan rawan terhambat.
Kini, tinggal bagaimana SPPG di tiap sekolah mampu menjalankan arahan BGN dengan tertib, transparan, dan tepat waktu. Sebab, kejelasan pencairan tiap 10 hari akan menjadi indikator nyata komitmen pemerintah terhadap guru.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
