Jejak Gelap Kopda FH: Prajurit yang Hilang Izin Dinas, Muncul Sebagai TSK Pembunuhan KCP Bank BUMN

Dion. Umbu, Danandaya Arya Putra
Kopda FH, oknum TNI ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN-Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsSumba.id — Nama Kopda FH kini menjadi sorotan tajam publik setelah Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank BUMN di Jakarta Pusat, MIP (37). FH resmi ditahan usai penyidik mengantongi bukti kuat atas keterlibatannya.

Kolonel CPM Donny Agus, Danpomdam Jaya, menegaskan status hukum FH sudah jelas. “Terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Donny, Jumat (12/9/2025).

Penetapan ini menambah daftar panjang prajurit yang terseret ke ranah kriminal. Yang membuat kasus ini kian menggelitik, FH ketika peristiwa terjadi justru tidak berada dalam tugas. Ia tercatat menghilang tanpa izin.

“Saat kejadian tersebut, statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas,” jelas Donny. Fakta itu menambah dimensi gelap di balik peran FH.

Kasus ini tak berdiri sendiri. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan 15 orang sebagai tersangka terkait pembunuhan MIP. Dari jumlah itu, peran mereka dibagi dalam empat klaster: aktor intelektual, tim pembuntut, kelompok penculik, serta eksekutor penganiayaan yang mengakhiri nyawa korban.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network