“Sesuai Pasal 77 (1) UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan PP 44 Tahun 1993, setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan. Dalam kasus ini, SIM B1 Umum tidak mencukupi,” tegas Kapolres Sumba Timur melalui Kanit Gakkum, Aipda Oswaldus Susu.
Pihak manajemen PT MSM yang dikonfirmasi wartawan melalui CSR dan Communication, Simon Silitonga hingga berita ini ditulis belum merespon pertanyaan awal via WA yang dikirimkan sejak pagi lalu.
Untuk diketahui PT MSM merupakan anak Perusahaan Djarum Group yang berinvestasi pada bidang perkebunan tebu dan pabrik gula. Lahan perkebunannya dominan berada di wilayah Pantai Utara (Pantura) dan juga wilayah timur Kabupaten Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait