WAINGAPU, iNewsSumba.id – Insiden kecelakaan tunggal truk pengangkut tebu milik PT Muria Sumba Manis (PT MSM) di ruas jalan Waingapu-Melolo, Sumba Timur, menyoroti kelalaian administrasi sang sopir.
Kecelakaan terjadi Sabtu (2/8/2025) pagi di Dusun Retinimbu, Desa Patawang, Kecamatan Umalulu. Dump truk Fuso ED 8629 AG yang dikemudikan oleh A.N.L (40), oleng dan menabrak pohon mahoni sebelum akhirnya terbalik di tepi jalan. Sopir diduga kehilangan konsentrasi akibat kelelahan dan mengantuk.
Namun yang lebih memprihatinkan, hasil pemeriksaan Satlantas Polres Sumba Timur mengungkapkan bahwa A.N.L tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai. Ia hanya memegang SIM B1 Umum, padahal sesuai aturan perundang-undangan, truk pengangkut dengan muatan di atas 1.000 kg wajib dikemudikan oleh sopir dengan SIM B2 Umum.
“Sesuai Pasal 77 (1) UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan PP 44 Tahun 1993, setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan. Dalam kasus ini, SIM B1 Umum tidak mencukupi,” tegas Kapolres Sumba Timur melalui Kanit Gakkum, Aipda Oswaldus Susu.
Pihak manajemen PT MSM yang dikonfirmasi wartawan melalui CSR dan Communication, Simon Silitonga hingga berita ini ditulis belum merespon pertanyaan awal via WA yang dikirimkan sejak pagi lalu.
Untuk diketahui PT MSM merupakan anak Perusahaan Djarum Group yang berinvestasi pada bidang perkebunan tebu dan pabrik gula. Lahan perkebunannya dominan berada di wilayah Pantai Utara (Pantura) dan juga wilayah timur Kabupaten Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait