Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan Sadis di Paberiwai Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur

Dion. Umbu Ana Lodu
SEM, tersangka pembunuhan berencana di Paberiwai diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur-Foto: istimewa

Kepiawaian aparat dan kecurigaan warga berhasil membongkar kebohongan tersebut. Tersangka ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.

SJN dijerat pasal berat: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Persidangan tinggal menunggu waktu, dan publik menanti keadilan ditegakkan atas peristiwa keji yang sempat mengguncang warga Kananggar dan sekitarnya.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network