Kepiawaian aparat dan kecurigaan warga berhasil membongkar kebohongan tersebut. Tersangka ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.
SJN dijerat pasal berat: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Persidangan tinggal menunggu waktu, dan publik menanti keadilan ditegakkan atas peristiwa keji yang sempat mengguncang warga Kananggar dan sekitarnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait