WAINGAPU, iNewsSumba.id– Babak baru kasus pembunuhan brutal yang mengguncang warga Paberiwai memasuki tahap penuntutan. SJN alias SEM, tersangka pembunuhan terhadap MTE, secara resmi diserahkan Polsek Paberiwai dan Polres Sumba Timur ke Kejaksaan Negeri Waingapu, Senin (14/7/2025), usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, mengonfirmasi bahwa seluruh unsur formil dan materiil dalam berkas penyidikan telah dipenuhi. "Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan. Proses selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan," tegasnya.
Tragedi berdarah ini bermula dari konflik di pasar yang memanas. Tersangka tersulut emosi usai dimaki korban berulang kali. Dalam keadaan marah, SJN mengejar korban dan membunuhnya dengan parang di jalan raya Kananggar–Nggongi.
Tak hanya itu, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan mendorong jasad korban dan sepeda motornya ke jurang. Bahkan ia sempat memutarbalikkan fakta kepada saksi, berpura-pura sebagai korban kecelakaan.
Kepiawaian aparat dan kecurigaan warga berhasil membongkar kebohongan tersebut. Tersangka ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.
SJN dijerat pasal berat: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Persidangan tinggal menunggu waktu, dan publik menanti keadilan ditegakkan atas peristiwa keji yang sempat mengguncang warga Kananggar dan sekitarnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait