Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, Senin (23/6/2025) menyatakan kasus ini bukan hanya soal kekerasan individu, tetapi refleksi kegagalan sistemik negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada PRT.
“Ini bukan semata-mata penganiayaan, tapi bentuk penyiksaan yang mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia. Negara tidak boleh abai,” ujar Greg.
Padma Indonesia mendesak:
- Polresta Barelang mengusut kasus ini secara adil dan profesional.
- Negara menanggung penuh biaya medis dan pemulihan trauma korban.
- DPR dan Presiden segera mengesahkan RUU PPRT.
Keadilan bagi Intan, menurut Padma, adalah cermin keberpihakan negara kepada jutaan PRT lain yang rentan mengalami kekerasan serupa.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu