Bukan Sekadar Penganiayaan: Serangan Air Keras ke Aktivis Dinilai Upaya Pembunuhan Terselubung

Dion. Umbu, Ari Sandita Murti
Kasus penyiraman air keras pada aktivis KontraS (Foto: ilustrasi AI)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, membuka kembali perdebatan tentang cara negara memaknai kekerasan terhadap pembela HAM.

Di tengah proses hukum yang berjalan, KontraS menilai ada kekeliruan mendasar dalam penetapan pasal. Pelaku saat ini hanya dijerat dengan penganiayaan berat.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut pendekatan tersebut terlalu dangkal. Ia menilai, ada unsur perencanaan yang tak boleh diabaikan.

“Pasal yang disangkakan seharusnya adalah percobaan pembunuhan berencana,” ujarnya.

Serangan air keras, kata dia, bukan tindakan spontan. Ada persiapan, ada niat, dan ada target yang jelas.

Bagian wajah korban menjadi sasaran utama. Ini, menurut Dimas, menunjukkan bahwa pelaku memahami risiko fatal dari aksinya.

“Kami menyayangkan penggunaan pasal penganiayaan berat, baik oleh Kepolisian maupun Puspom TNI,” katanya.

Ia menilai, jika konstruksi hukum dibiarkan seperti ini, maka pesan yang muncul adalah pelemahan perlindungan terhadap aktivis.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network