PADMA Indonesia Desak MA Pecat Hakim PN Sikka yang Abaikan Tuntutan TPPO

Joni Nura
Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia dan Ketua KOMPAK Indonesia - Foto : iNewsSumba.id

MAUMERE, iNewsSumba.id - Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia agar segera memecat dan memproses hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sikka yang dianggap mengabaikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus ini mencuat setelah Majelis Hakim PN Sikka menjatuhkan vonis dengan dakwaan ketenagakerjaan, bukan TPPO sesuai tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka terhadap oknum anggota DPRD setempat. Hal ini dinilai mencederai upaya pemberantasan perdagangan manusia, mengingat NTT telah ditetapkan dalam status Darurat Human Trafficking oleh Presiden Joko Widodo dan Komnas HAM RI.

Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia dan Ketua KOMPAK Indonesia, menyatakan bahwa tindakan hakim PN Sikka tersebut tidak hanya mengabaikan proses hukum, tetapi juga menunjukkan indikasi kuat mafia hukum yang perlu dibongkar secara tuntas.

PADMA Indonesia bersama Zero Human Trafficking Network dan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang mengajak solidaritas pers serta penggiat antiperdagangan manusia dan antikorupsi untuk ikut mengawasi kasus ini.

Selain mendesak tindakan tegas dari MA, PADMA Indonesia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan kuat korupsi di PN Sikka yang dianggap berpotensi merusak integritas lembaga peradilan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network