Namun, keluarga korban tidak menerima putusan tersebut. Alfonsius Nantu, perwakilan keluarga, menyampaikan kekecewaan mendalam atas vonis yang dianggap tidak adil.
“Kami sangat kecewa. Pelaku sejak awal mencoba memutarbalikkan fakta seolah korban bunuh diri. Sampai hari ini, tidak ada penyesalan atau permintaan maaf darinya,” tegas Alfons.
Keluarga Anastasia berencana melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Ruteng dalam waktu dekat. Mereka akan menyuarakan keberatan atas tuntutan dan putusan yang dianggap tidak setimpal dengan nyawa yang melayang.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Hukuman ini terlalu ringan untuk perbuatan seberat itu,” pungkas Alfonsius.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait