Pelaku Aniaya Isteri Hingga Tewas Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tegaskan Kekecewaan

Iren Leleng, Dion Umbu
Suasana olah TKP kasus suami aniaya isteri hingga tewas di Manggarai - Foto : istimewa

Namun, keluarga korban tidak menerima putusan tersebut. Alfonsius Nantu, perwakilan keluarga, menyampaikan kekecewaan mendalam atas vonis yang dianggap tidak adil.

“Kami sangat kecewa. Pelaku sejak awal mencoba memutarbalikkan fakta seolah korban bunuh diri. Sampai hari ini, tidak ada penyesalan atau permintaan maaf darinya,” tegas Alfons.

Keluarga Anastasia berencana melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Ruteng dalam waktu dekat. Mereka akan menyuarakan keberatan atas tuntutan dan putusan yang dianggap tidak setimpal dengan nyawa yang melayang.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Hukuman ini terlalu ringan untuk perbuatan seberat itu,” pungkas Alfonsius.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network