Pelaku Aniaya Isteri Hingga Tewas Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tegaskan Kekecewaan

Iren Leleng, Dion Umbu
Suasana olah TKP kasus suami aniaya isteri hingga tewas di Manggarai - Foto : istimewa

RUTENG, iNewsSumba.id  — Pengadilan Negeri Ruteng menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Yustinus Tua alias Sintus (29), terdakwa kasus penganiayaan berat yang berujung kematian istrinya, Anastasia Jelita. Putusan ini dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban, memicu gelombang kekecewaan dan rencana audiensi ke Kejaksaan.

Dalam sidang yang digelar di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, majelis hakim menyatakan Yustinus secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yustinus Tua dengan hukuman penjara selama tujuh tahun,” demikian kutipan resmi dari Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2025/PN Rtg, Sabtu (14/6/2025).

Peristiwa KDRT ini terjadi sekitar setahun lalu di Kampung Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satarmese. Dalam proses persidangan, terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari LBH Manggarai Raya.

Jaksa Wilibrodus Harum menyatakan pihaknya tidak mengajukan banding karena vonis hakim masih dalam rentang dua pertiga dari tuntutan yang diatur oleh hukum.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network